P2P Lending
P2P (peer-to-peer) Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
“Penyelanggara P2P”
Badan hukum Penyelenggara berbentuk:
b. koperasi.
Penyelenggara bisa didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara/Badan Hukum Indonesia dan atau Asing.
Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
- Pendaftaran. Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan P2P wajib mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK. Sementara, penyelenggara yang sudah melakukan kegiatan P2P sebelum POJK 77 ini diberi waktu paling lama 6 bulan untuk mendaftar.
- Perizinan. Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Jika dalam jangka waktu 1 tahun, Penyelenggara tidak mengajukan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka status terdaftarnya di OJK dinyatakan batal. Jika sudah batal status terdaftarnya, OJK menetapkan bahwa Penyelenggara tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK
”P2P VS Bank”
Perbedaan utama antara P2P dengan Bank adalah P2P tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat. P2P bukan deposit-taking. Pengalaman di China, ketika industri P2P Lending tumbuh pesat sekali, industri perbankan di China ikut tumbuh. P2P tampaknya tidak mengambil segmen perbankan tetapi mengisi segmen yang selama ini belum digarap oleh sektor perbankan.
Trend di dunia terjadi kolaborasi antara P2P Lending dan Perbankan. Salah satu yang kerjasama yang paling terkenal adalah antara P2P Lender On Deck Capital dan JP Morgan Chase di US dalam menyediakan pinjaman untuk pengusaha kecil dan menengah.
Di Indonesia, kerjasama antara Bank dan P2P adalah sebuah keniscayaan karena keduanya bisa saling melengkapi. Contohnya, baru-baru ini, platform P2P Investree dan Bank melakukan kerjasama dimana Bank berperan sebagai pemberi pinjaman (institutional lender) yang nantinya akan disalurkan melalui platform P2P Investree kepada para peminjam. Modalku dan Bank Sinarmas juga menjalankan kerja sama untuk implementasi perjanjian kustodian dalam rangka meningkatkan keamanan dana para pemberi pinjaman.
Sumber informasi :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/P2P_Lending
Komentar
Posting Komentar